Selasa, 23 April 2019

PANDUAN TEKNIS LOMBA VOCAL GROUP

PANDUAN TEKNIS LOMBA VOCAL GROUP


A.    Ketentuan Umum
•    Peserta Vocal Group adalah warga GMIM yang terdaftar pada Bagian Data Sinode GMIM atau yang dianggap sah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak hanya berdasarkan Kredensi Ketua Jemaat (BPMJ).
•    Peserta, baik penyanyi maupun pengiring adalah warga GMIM.
•    Peserta, pelatih dan tim juri ataupun panitia/komisi dilarang membuat keributan, mengkonsumsi minuman keras, mengeluarkan kata-kata kotor, dan atau mencaci-maki peserta lain, panitia, ataupun tim juri dilokasi perlombaan maupun sosial media akan dikenakan sanksi diskualifikasi tidak boleh mengikuti kegiatan serupa selama satu kali pelaksanaan.
•    Penilaian juri hanya bersifat sementara sebelum ada hasil verifikasi dari Komisi Pemuda Sinode GMIM atau yang berkompeten dibidang itu.
•    Apabila terjadi pelanggaran ketentuan umum maupun khusus, peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

B.    Ketentuan Khusus
•    Jumlah peserta 7-12 orang sudah termasuk pengiring.
•    Peserta Vocal Group dapat terdiri dari:
a.    Female Vocal Group (sejenis wanita).
b.    Male Vocal Group (sejenis pria).
c.    Mix Vocal Group (campuran pria dan wanita).
•    Membawakan 2 (dua) buah lagu yang terdiri dari 1(satu) lagu wajib dan 1(satu) lagu “Bebas Gerejawi”.
•    Aransemen bebas tapi harus original bukan adaptasi karya yang sudah pernah ada.
•    Perserta yang akan membawakan karya arranger lain harus memperoleh persetujuan tertulis disertai partitur lengkap dengan konsekuensi biaya royalty penggunaan aransemen sesuai kesepakatan antara pengguna dan arranger.
•    Lengkapnya sebuah partitur Vocal Group adalah persyaratan mutlak bagi pengguna untuk menjadi dasar legalnya sebuah karya dan bukti fisik untuk menghindari terjadinya plagiat, serta menjadi acuan teknis dalam proses latihan dari setiap Vocal Group yang menggunakan aransemen tersebut.
•    Aransemen Vocal Group lebih merujuk pada kolektifitas nyanyi bersama dengan teknik seperti Vocal Ansamble sambil memperhatikan kejelasan genre, harmoni, style, vocal coloring, dan iringan yang berkesusuaian.
•    Hindari penggunaan solo yang terlalu dominan sehingga menimbulkan kesan suatu karya aransemen seperti layaknya penyanyi solo yang menggunakan backing vocal atau sepereti menggarap singers saja.
•    Juri tidak menilai kualitas sebuah partitur yang dimasukan tapi menjadi fokus penilaian adalah kualitas penyajian secara total yang meliputi unsur-unsur teknis musikal dalam sebuah penampilan karya musik secara utuh.

•    Jenis atau model partitur yang dimasukan pada tim juri tidak mutlak lengkap seperti partitur paduan suara agar unsur kreatifitas dan improvisasi dalam bervocalgroup tetap dimungkinkan.
•    Gambaran penulisan partitur Vocal Group adalah sebagai berikut:

Judul Lagu
-          Nada Dasar ...                                                                    Cipt: ...
-          Birama ...                                                                           Aransemen ...
-          Intro
-          .......... bagian awal lagu sampai akhir
-          Interlude
-          Pengulangan dengan simbol atau catatan pengembangan aransemen
-          CODA


•    Tulis manual atau diketik dengan menggunakan notasi Angka/Balok disertai chord ....... tepat pada posisi jatuhnya akor.
•    Partitur lengkap akan berpengaruh pada penilaian apabila ada penilaian aransemen yang terbaik.
•    Yang dimaksud dengan aransemen bebas bukan berarti serta merta lebih mementingkan unsur seni pertunujukan tanpa memperhatikan unsur teologi yang menjadi bingkat musik Gerejawi.
•    Blocking position atau koreografi harus memperhitungkan panggung dan fasilitas microphone yang digunakan agar tidak berdampak negatif terhadap volume suara maupun kenyamanan penampil.
•    Hindari over cofindence dan ha-hal teknis yang diluar kewajaran.
•    Pengiring maksmum 3 (tiga) orang dan dimungkinkan menggunakan lebih dari 3(tiga) jenis alat musik akustik.
•    Panitia diwajibkan menyiapkan alat musik piano akustik atau digital piano atau keybord yang menggunakan ampification yang sesuai dan harus direceck oleh orang yang dipercaya memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang music/sound sistem.
•    Peserta tidak diperkenankan membawa piano/keybord masing-masing kecuali gitar akustik (nilon/string).
•    Khusus gitar harus menggunkan microphone todong (tidak diperkenankan menggunakan
cable jack.
•    Panitia wajib menyediakan sound sistem yang berkualitas dan mengakomodir perlengkapan yang sangat penting seperti :
-    Microphone sesuai jumlah yang dibutuhkan.
-    Monitor speaker sesuai kebutuhan.
-    Spekaer terdiri dari speaker dalam ruangan dan luar ruangan.
-    Mic Stand sesuai jumlah yang dibutuhkan.

•    Luas panggung yang harus disiapkan minimum berukuran lebar 4M dan panjang 8M
•    Panggung bisa memanfaatkan altar dalam gedung Gereja atau panggung paten dalam ruangan yang dijadikan tempat pelaksanaan lomba.

•    Pengumuman atau penyampaian informasi lewat pengeras suara (Toa) jangan mengganggu pelaksanaan lomba.

•    Sebelum penyampaian/penayangan nilai dari tiap sesi tim juri akan berembuk untuk pengecekan kembali nilai yang diberikan kepada operetor guna menghindari terjadinya kesalahan.
•    Jumlah tim juri minimum 3 (tiga) orang yang telah mendapat legitimasi oleh tim MUGER GMIM berdasarkan spesifikasi keahlian, kualitas serta memiliki etitude yang baik sebagai juri PESPARAWI.
•    Juri hanya menilai hal teknis tapi hal-hal yang menyangkut nilai murni.
•    Pemberian sanksi diskualifikasi atas pelanggaran teknis maupun non teknis sesuai hasil verifikasi.

0 komentar: