Kamis, 20 Juni 2019

PANDUAN KEGIATAN FSPG 2019

PANDUAN KEGIATAN FSPG 2019
WILAYAH MANADO TELING
22 - 24 AGUSTUS 2019






Download Button

Minggu, 16 Juni 2019

TECHNICAL MEETING 1

Diundang Kepada Seluruh Calon Peserta FSPG 2019. Untuk Menghadiri Technical Meeting 1. Yg akan Di Laksanakan Sabtu, 22 Juni 2019. Jam 10.00 wita. Di GMIM EBEN HEAZER BUMI BERINGIN
.
🙏🏼😇
#fspg2019manadoteling
#TM1
#pemudagmim
#oborpembangunan

Rabu, 24 April 2019

KETENTUAN UMUM LOMBA PADUAN SUARA

KETENTUAN UMUM 
LOMBA PADUAN SUARA

A.    BIG CHOIR SERI A DAN SERI B
·         Paduan suara campuran.
·         Jumlah penyanyi kelompok paduan suara terdiri dari 41-80 orang
·         Jumlah penampil diatas panggung adalah penyanyi ditambah 1 (satu) orang dirigen dan/atau pemusik.
Peserta membawakan 3 (tiga) lagu yang terdri dari :
·         LAGU WAJIB
Judul             : Hymne Pemuda GMIM Komposer  : Ronald Pohan
Nada Dasar  : do = F
Pemilik         : Komisi Pelayanan Pemuda Sinode GMIM Nada dasar bersifat mutlak
  dan diiringi dengan piano;
·         LAGU PILIHAN BEBAS ROHANI TERIKAT
o   Lagu Rohani dari composer/arranger yang berasal dari Indonesia.
o   Lagu yang ditentukan oleh kelompok paduan suara harus dalam komposisi minimal 4 suara : Sopran-Alto-Tenor-Bass dan dibawakan secara bebas (acapella/iringan).
·         LAGU PILIHAN BEBAS ROHANI
o   Lagu yang ditentukan oleh kelompok paduan suara harus dalam komposisi minimal 4 suara : Sopran-Alto-Tenor-Bass dan dibawakan secara bebas (acapella/iringan).
·         Ketiga lagu dibawakan sesuai dengan urutan, lama penampilan maksimal 20 (dua puluh) menit, terhitung sejak lagu pertama dinyanyikan (dihitung durasi lagu).

B.     SMALL CHOIR SERI A DAN SERI B
·         Paduan suara campuran.
·         Jumlah penyanyi dalam setiap kelompok paduan suara terdiri dari 20-40 orang
·         Jumlah penampil di atas panggung adalah penyanyi ditambah 1 (satu) orang dirigen dan/atau pemain musik.

Peserta membawakan 3 (tiga) lagu yang terdiri dari :
·         LAGU WAJIB
Judul :           Hymne Pemuda GMIM Komposer     :           Ronald Pohan
Nada Dasar  :           do = F
Pemilik         :           Komisi Pelayanan Pemuda Sinode GMIM Nada dasar bersifat mutlak dan diiringi dengan piano;
·         LAGU PILIHAN BEBAS ROHANI TERIKAT
o   Lagu Rohani dari composer/arranger yang berasal dari Indonesia.
o   Lagu yang ditentukan oleh kelompok paduan suara harus dalam komposisi minimal 4 suara : Sopran-Alto-Tenor-Bass dan dibawakan secara bebas (acapella/iringan).
·         LAGU PILIHAN BEBAS ROHANI
o   Lagu yang ditentukan oleh kelompok paduan suara harus dalam komposisi minimal 4 suara : Sopran-Alto-Tenor-Bass dan dibawakan secara bebas (acapella/iringan).
·         Ketiga lagu dapat dibawakan sesuai dengan urutan, lama penampilan maksimal 20 (dua puluh) menit, terhitung sejak lagu pertama dinyanyikan (dihitung durasi lagu).

C.     YOUTH MALE CHOIR
·         Kategori khusus hanya dapat diikuti oleh paduan suara pria/laki-laki      Jumlah penyanyi kelompok paduan suara terdiri dari 20-30 orang
·         Jumlah penampil diatas panggug adalah penyanyi ditambah 1 (satu) orang dirigen dan/atau pemusik.

Peserta membawakan 2 (dua) lagu yang terdiri dari :
·         LAGU PILIHAN BEBAS ROHANI TERIKAT
o   Lagu Rohani dari composer/arranger yang berasal dari Indonesia.
o   Lagu yang ditentukan oleh kelompok paduan suara harus dalam komposisi minimal 4 suara : Tenor 1 – Tenor 2 – Bariton – Bass dan dibawakan secara bebas (acapella/iringan).
·         LAGU PILIHAN BEBAS ROHANI
o   Lagu yang ditentukan oleh kelompok paduan suara harus dalam komposisi minimal 4 suara : Tenor 1 – Tenor 2 – Bariton – Bass dan dibawakan secara bebas (acapella/iringan).
·         Kedua lagu dapat dibawakan dengan urutan bebas, lama penampilan maksimal 15 (lima belas) menit, terhitung sejak lagu pertama dinyanyikan (dihitung durasi lagu).

ADMINISTRASI, TEKNIS DAN LARANGAN
A      Sistem Perlombaan
·         Memakai satu babak;
·         Menggunakan sistem penilaian yaitu peserta akan mendapat nilai dari juri sesuai dengan kualitas penampilan masing-masing dan akan digolongkan dalam kualiafikasi Gold (8.00-9.00), Silver (7.00-7.99) dan Bronze (6.00-6.99). Yang memiliki nilai tertinggi ditetapkan sebagai juara I, II, III.

B.     Keanggotaan Peserta dan Kelengkapan Administrasi
·         Setiap penyanyi TERDAFTAR sebagai anggota PEMUDA GMIM di jemaat pengutus.
·         Usia 30+ tahun dan belum menikah/belum terdaftar sebagai anggota P/KB dan W/KI tidak dibatasi
·         Usia < 17 Tahun, dibatasi 15% dari jumlah peserta dari jemaat bersangkutan.
·         Setiap Jemaat memasukan PROFIL Paduan Suara Pemuda Jemaat. Profil tersebut memuat kredensi, identitasi penyanyi (pas foto warna terbaru uk 3x4, nama, tempat tanggal lahir/umur, domisili kolom), bukti pendukung dari penyanyi, paritur lahu yang akan dinyanyikan. Dibuat dalam 6 (enam) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap untuk setiap lembar PROFIL dibubuhi cap jemaat dan 5 (lima) foto copy termasuk foto penyanyi.
·         Setiap Jemaat memasukan surat KREDENSI yang dikeluarkan oleh BPMJ
·         Setiap Jemaat memasukan BUKTI PENDUKUNG dari penyanyi seperti Foto Copy Akte Kelahiran atau KTP atau identitas lainnya seperti Surat Baptis atau Surat Sidi dari penyanyi yang nama-namanya sesuai yang tercantum dalam surat Kredensi.

C.     Dirigen/Conductor
·         Dirigen untuk setiap kelompok paduan suara ditentukan oleh paduan suara yang bersangkutan yaitu anggota jemaat yang terdaftar sebagai WARGA GMIM. Setiap Dirigen dapat membawa maksimal dua tumpukan paduan suara untuk setiap kategori.

D.    Pembawaan Lagu dan Pengulangan
·         Peserta membawakan lagu wajib sesuai dengan partitur / teks yang diberikan oleh panitia dan pesera diperbolehkan untuk mebawakan seluruh lagu dengan/tanpa membawa partitur/teks.
·         Pengambilan nada dasar dapat dilakukan oleh dirigen atau penampil lainnya dengan membunyikan satu/lebih nada atau akor. Dan untuk sumber bunyi dapat berupa suara manusia atau alat bantu lainnya.
·         Pada saat penampilan, paduan suara tidak diperbolehkan menghentikan lagu yang sementara dinyanyikan atau mengulang dengan alasan apapun juga, kecuali atas permintaan juri.

E.     Kriteria Penilaian
·         Sinoritas, intonasi, intensitas, warna suara, ketepatan dan kematangan suara, attack dan release, irama dan birama, balance, pernafasan, pengkalimatan, tempo, dinamika, pengungkapan apa yang diinterpretasi, kerapian, kewajaran sikap, keserasian, ketertiban, penguasaan public, disiplin dan lain-lain sehubungan dengan estetika paduan suara.
F.      Ketentuan Penampilan dan Larangan
·         Untuk ketertiban bersama, peserta lomba hanya diperbolehkan masuk dan keluar panggung melalui jalur yang disediakan oleh panitia.
·         Panitia menetapkan batas waktu pendaftaran dan akan mengatur / membuat daftar urutan naik panggung dalam rapat teknis terakhir.
·         Pakaian tidak termasuk dalam kriteria penilaian sehingga peserta diberi kebebasan untuk memilih pakaian dengan memperhatikan norma-norma sopan santun sebagai Pemuda GMIM.
·         Sebelum naik panggung setiap peserta akan melewati 1 (satu) tempat verifikasi dan 3 (tiga) tempat persiapan :
o   Tempat verifikasi adalah tempat untuk memverifikasi factual penyanyi yang sesuai administrasi untuk tampil/naik panggung.
o   Persiapan pertama, peserta masih diperbolehkan untuk mengadakan latihan dan ditempat persiapan pertama ini akan dicek persyaratan yang telah ditetapkan.
o   Persiapan kedua, peserta masih dapat melaksanakan sedikit latihan atau pemanasan.
o   Persiapan ketiga, peserta tidak diperbolehkan untuk mengadakan latihan atau mengeluarkan suara-suara bernyanyi dan pada persiapan ketiga ini setiap penyanyi akan diberi tanda yang berupa cap tinta untuk mengontrol jumlah penyanyi dan mengecek apakah penyanyi telah naik panggung atau belum.
·         Penyanyi yang tidak terdapat dalam Surat Kredensi dari BPMJ tidak akan diberikan kesempatan untuk naik panggung.
·         Penyanyi yang tidak lengkap persyaratan administrasi tidak diberikan kesempatan untuk naik panggung.
·         Setiap penyanyi hanya dapat mewakili satu kelompok Paduan Suara Campuran (BIG CHOIR dan SMALL CHOIR) tidak termasuk MALE CHOIR. Apabila didapati maka Peserta akan di DISKUALIFIKASI.
·         Peserta yang melanggar ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa DISKUALIFIKASI.
Peserta yang terlambat naik panggung, akan dipindahkan nomor urut paling belakang dengan konsekuensi pengurangan 3 point dari akumulasi nilai keseluruhan, kecuali keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian panitia.

Selasa, 23 April 2019

PENGATURAN DEGRADASI, PROMOSI DAN TAMBAHAN

PENGATURAN DEGRADASI, PROMOSI DAN TAMBAHAN

      A.    PADUAN SUARA
Hasil BIG CHOIR FSPG 2019 :
-          Peringkat 1-15 naik seri A1 (seri baru)
-          Peringkat 16-35 tetap di seri A
-          Peringkat 36 kebawah masuk seri B, ditambah dengan perserta seri B lainnya
Degradasi berdasarkan Hasil FSPG 2021 :
-          BIG A1 Peringkat 11-15
-          BIG A Peringkat 16-20
Promosi berdasarkan hasil FSPG 2021 :
-          BIG A ke A1 Peringkat 1-5
-          BIG B  ke A Peringkat 1-5

Hasil SMALL CHOIR FSPG 2019 :
-          Peringkat 1-30 naik seri A1 (seri baru)
-          Peringkat 31-50 tetap di seri A, ditambah peringkat 1-20 seri B
-          Peringkat 51 ke bawah masuk seri B, ditambah dengan perserta seri B lainnya

Degradasi berdasarkan Hasil FSPG 2021 :
-          SMALL A1 Peringkat 21-30
-          SMALL A Peringkat 26-40
Promosi berdasarkan hasil FSPG 2021 :
-          SMALL A ke A1 Peringkat 1-10
-          SMALL B ke A Peringkat 1-15
CATATAN :
-          Jika tidak berpartisipasi dalam FSPG Maka secara otomatis akan terdegradasi dan akan diganti sesuai peringkat.
-          Jika ada pemindahan kategori maka akan ditempatkan pada seri B (Berlaku mulai FSPG 2021).
-          Presentase penilaian lagu, hymne 40%, lagu ke 2 dan ke 3 masing-masing 30%.


      B.     VOKAL GRUP

Hasil VOKAL GRUP FSPG 2019 :
-          Peringkat 1-10 seri A1 dan Peringkat 1-10 seri A adalah Peserta Vokal Grup seri A1 FSPG 2021
-          Peringkat 11-30 seri A dan peringkat 1-20 seri B adalah Peserta Vokal Grup seri A FSPG 2021
-          Peserta Vokal Grup FSPG 2021 seri B, adalah yang tidak masuk dalam peringkat pada seri A
Promosi berdasarkan hasil FSPG 2021 :
-          Seri A ke A1 Peringkat 1-10
-          Seri B ke A Peringkat 1-20
Degradasi berdasarkan Hasil FSPG 2021 :
-          Seri A1 ke Seri A Peringkat 11-20
-          Seri A ke Seri B Peringkat 21-40
CATATAN :
-          Jika tidak berpartisipasi dalam FSPG Maka secara otomatis akan terdegradasi dan akan diganti sesuai peringkat.

      C.    TEATER

Hasil Lomba TEATER FSPG 2019 :
-          Peringkat 1-10  adalah Peserta TEATER Seri A FSPG 2021
-          Peringkat 11 dan seterusnya adalah Peserta TEATER seri B FSPG 2021
Promosi berdasarkan hasil FSPG 2021 :
-          Seri B ke Seri A Peringkat 1-5
Degradasi berdasarkan Hasil FSPG 2021 :
-          Seri A ke Seri B peringkat 6-10
CATATAN :
Jika tidak berpartisipasi dalam FSPG Maka secara otomatis akan terdegradasi dan akan diganti sesuai peringkat.

      D.    CCPG
Hasil CCPG FSPG 2019 :
-          Peringkat 1-27 Tes Tulis adalah Peserta CCPG Seri A FSPG 2021
-          Peringkat 28 Ke bawah adalah Peserta CCPG Seri B FSPG 2021

Promosi berdasarkan hasil FSPG 2021 :
-          Peserta yang lolos tes tulis peringkat 1-20 pada seri B naik ke seri A
(pada FSPG tahun selanjutnya)
Degradasi berdasarkan Hasil FSPG 2021 :
-          Peserta yang tidak lolos tes tulis peringkat 21-27  seri A (pada tahun selanjutnya)

CATATAN :
Jika tidak berpartisipasi dalam FSPG Maka secara otomatis akan terdegradasi dan akan diganti sesuai peringkat

      E.     BAND ROHANI

Hasil Lomba BAND ROHANI FSPG 2019 :
-          Peringkat 1-15 adalah Peserta BAND ROHANI Seri A FSPG 2021
-          Peringkat 16 dan seterusnya adalah Peserta BAND ROHANI Seri B FSPG 2021
Promosi berdasarkan hasil FSPG 2021 :
-          Seri B ke Seri A Peringkat 1-7
Degradasi berdasarkan Hasil FSPG 2021 :
-          Seri A ke Seri B peringkat 8-15
CATATAN :
-          Jika tidak berpartisipasi dalam FSPG Maka secara otomatis akan terdegradasi dan akan diganti sesuai peringkat

      F.     LAIN-LAIN
Pemotongan Nilai jika TERLAMBAT dalam ibadah pembukaan (batas akhir sesudah tahbisan).
1.      PADUAN SUARA Dikurangi 2 Poin (Cth : 82 jadi 80)
2.      VOKAL GRUP Dikurangi 2 Poin (Cth : 84 jadi 82
3.      TEATER Dikurangi 2 Poin (Cth : 80 jadi 78)
4.      CCPG Dikurangi 2/20 Poin tergantung jumlah soal (penilaian puluhan atau satuan)
5.      YOUTH SINGER Dikurangi 2 Poin (Cth : 82 jadi 80)
6.      TARIAN KREATIF Dikurangi 2 Poin (Cth : 82 jadi 80)
7.      BAND ROHANI Dikurangi 2 Poin (Cth : 82 jadi 80)

PENDAFTARAN
1.      Pembayaran uang pendaftaran keseluruhan lomba ditransfer ke Rekening KPPSG
2.      Jumlah nominal pendaftaran masing-masing cabang lomba mengikuti FSPG 2018 
3.    BATAS AKHIR PENDAFTARAN (Pembayaran dan Pemasukan berkas) akan ditentukan oleh Panitia dan KPPSG dalam hal ini bidang Minat dan Bakat.